Dugaan Pungli KSP SD oleh Oknum K3S di Disdikbud Terancam Berujung Proses Hukum

BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok kegiatan KSP SD yang disebut melibatkan oknum K3S di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin kini memasuki babak yang jauh lebih serius. Isu yang semula beredar di kalangan internal sekolah, perlahan mencuat ke ruang publik dan memantik keresahan para kepala sekolah serta masyarakat.

Sorotan terhadap kegiatan yang dinilai tidak memiliki kejelasan dasar hukum itu akhirnya memantik respons langsung dari pucuk pimpinan birokrasi daerah. Sekretaris Daerah Erwin Ibrahim turun tangan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Di hadapan awak media, Erwin Ibrahim menyampaikan sikap tegasnya. Ia memastikan akan segera memanggil Kepala Dinas, para Kepala Bidang, hingga seluruh pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan resmi.

Langkah ini, menurutnya, penting untuk membuka secara terang-benderang apakah kegiatan tersebut benar merupakan agenda resmi atau justru praktik liar yang dibungkus dengan istilah kegiatan pendidikan.

“Kita akan panggil semua pihak terkait. Harus jelas, ini kegiatan resmi atau praktik liar,” tegasnya. (10/4/2026)

Ia menekankan, dunia pendidikan tidak boleh menjadi ruang abu-abu bagi aktivitas yang berpotensi membebani sekolah tanpa payung hukum yang jelas. Setiap kegiatan yang bersentuhan dengan satuan pendidikan harus memiliki legalitas, dasar aturan, serta mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, Erwin mengingatkan bahwa bila dari hasil pemanggilan dan klarifikasi ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka penanganannya tidak akan berhenti di meja internal pemerintahan. Ia membuka pintu bagi aparat penegak hukum untuk mengambil alih proses penyelidikan.

“Kalau itu melanggar hukum, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diusut tuntas. Tidak ada toleransi,” tandasnya dengan nada tegas.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa dugaan pungli di sektor pendidikan Kabupaten Banyuasin tidak lagi dipandang sebagai isu biasa. Kasus ini berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum serius yang dapat menyeret banyak pihak jika terbukti melanggar aturan.

Di sisi lain, langkah tegas Sekda juga dipandang sebagai upaya menjaga marwah dunia pendidikan agar tidak tercoreng oleh praktik-praktik yang menyimpang. Ia ingin memastikan bahwa sekolah tetap menjadi ruang yang bersih dari tekanan, pungutan, maupun aktivitas yang tidak memiliki legitimasi.

Kini, publik menunggu tindak lanjut dari pemanggilan yang dijanjikan tersebut. Kejelasan hasil klarifikasi akan menjadi penentu apakah dugaan ini hanya kesalahpahaman administratif atau benar-benar mengarah pada praktik pungli yang terstruktur.

Satu hal yang pasti, sikap tegas Sekda Banyuasin menunjukkan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi praktik yang mencederai tata kelola pendidikan di daerah. (Diyono)

Related posts

Leave a Comment